Maret 2007
SOSIALISASI UU NO. 23 TAHUN 2004 DAN PP NO. 24 TAHUN 2006
Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) paling sering dialami oleh perempuan dan jumlahnya diperkirakan cukup besar, akan tetapi yang terungkap jauh lebih kecil. Hal ini disebabkan karena pada umumnya KDRT masih dianggap urusan pribadi, urusan internal keluarga yang tidak perlu diketahui orang lain dan bahkan memalukan bila diketahui orang lain. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mengubah paradigma masalah KDRT yang semula dianggap masalah di ranah pribadi, menjadi masalah publik dan masalah negara.
Dampak dari lahirnya Undang-Undang PKDRT ini kemudian membangun keberanian perempuan untuk mengemukakan masalah dan menuntut hak-hak mereka. Semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terungkap bukan semata-mata terjadi peningkatan kejadian kekerasan, akan tetapi merupakan bentuk keberanian perempuan menuntut hak-hak mereka, disamping kesadaran oleh kaum lelaki untuk memberikan perhatian dan pengakuan terhadap persamaan hak asasi manusia.
Data statistik tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia memang belum secara akurat dapat dicatat. Namun dari berbagai kasus dan peristiwa yang dilaporkan dapat dijadikan dasar pertimbangan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu meningkat. Pada tahun 2005 Komnas Anak mencatat 736 kasus kekerasan terhadap anak. Dari catatan data kekerasan yang dapat dihimpun dari 237 Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang ditangani POLRI, tahun 2002 tercatat 1.143 kasus, sedangkan tahun 2003 tercatat 1.724 kasus.
Demikian pula dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan terus mengalami peningkatan. Komnas Perempuan mencatat tahun 2001 ada 3.169 kasus, tahun 2002 meningkat menjadi 5.163 kasus, tahun 2003 tercatat 7.787 kasus, tahun 2004 ada 14.020 kasus dan tahun 2005 bertambah lagi menjadi 20.391 kasus. Data ini merupakan sebagian dari data kekerasan yang telah ditangani, namun masih banyak data yang belum tercatat dan terlaporkan.
Data mengenai kasus KDRT diatas diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dari Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, DR. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra, M. Sc., dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Selasa, 27 Februari 2007 di Gedung Juang Kota Sukabumi. Acara ini juga menghadirkan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Tanti Manurung, SH., MH., yang memaparkan tentang isi dari Undang-Undang no. 23 tahun 2004 dan PP no. 4 tahun 2006.
Mengingat pentingnya sosialisasi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini, Kejari Kota Sukabumi mengundang berbagai lapisan masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam sosialisasi yang digelar untuk ketiga kalinya ini, hadir Walikota Sukabumi, H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH., M. Si., Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Gabungan Organisasi Wanita, Ormas dan masyarakat umum yang tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Dalam kesempatan ini pula, Walikota dan beberapa perwakilan organisasi sempat melakukan tanya jawab dengan nara sumber seputar masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah untuk memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara. Pada umumnya, masyarakat menganggap bahwa KDRT merupakan masalah pribadi yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Namun, karena jumlahnya besar dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, maka kasus KDRT harus ditanggulangi. Undang-Undang ini mengatur hak-hak korban, saksi, pendamping korban, kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah serta peran serta masyarakat.
Undang-Undang PKDRT yang diterbitkan tanggal 22 September 2004 telah menggariskan apa yang menjadi kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah dan kewajiban masyarakat. Dengan dasar ini, pemerintah dapat melaksanakan langkah-langkah secara terkoordinasi. Menteri Pemberdayaan Perempuan ditetapkan sebagai koordinator dalam mekanisme koordinasi terhadap instansi yang terkait dalam pelaksanaan Undang-Undang PKDRT. Demikian pula di jajaran Pemerintah Daerah dengan diterbitkannya PP no. 4 tahun 2006 yang menetapkan dan mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap pihak yang terkait dengan melakukan koordinasi yang diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dengan membentuk Forum Koordinasi.
Peran masyarakat dalam upaya menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi terutama kepada pranata sosial di tingkat RT dan RW dengan bahasa yang mudah dimengerti di tingkat bawah atau di daerah yang banyak kasus KDRT. Pada daerah tertentu peran tokoh agama yang dianggap sebagai panutan masyarakat dapat memberikan bimbingan rohani terutama untuk mengingatkan bahwa inti sebuah perkawinan adalah membentuk keluarga sejahtera dan harmonis sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga sedapat mungkin dapat berkurang.
sumber : Web Pemda Sukabumi
Kab Sukabumi Jadi Tiga Kabupaten Baru
Dari hasil simulasi pemekaran wilayah, DPRD Kab Sukabumi memutuskan untuk memekarkan wilayah Kab Sukabumi menjadi tiga kabupaten baru.
Rencananya, hasil simulasi yang menjadi bagian dari kajian pemekaran ini akan dibandingkan dengan hasil kajian dari Pemkab Sukabumi sebagai bahan pengajuan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Wakil Ketua DPRD Kab Sukabumi dari Fraksi PPP,Yusuf Fuadz mengatakan, dalam simulasi pemekaran ini pihaknya telah melibatkan kalangan akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM),Yogyakarta.
“Simulasi ini digelar di Gedung UGM. Hasilnya kalangan dewan menilai Kab Sukabumi sangat layak untuk dimekarkan menjadi tiga kabupaten. Penilaian ini tentunya berdasarkan lima aspek yang telah dikaji dan dibahas secara mendalam baik oleh kalangan dewan atau pun akademisi dari UGM,” terang Yusuf.
Kelima aspek itu antara lain, aspek kemampuan keuangan daerah kabupaten baru atau kabupaten yang akan ditinggalkan, aspek perekonomian secara menyeluruh, aspek jumlah penduduk, aspek pendekatan pelayanan, dan aspek sosial budaya masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus Pemekaran DPRD Kab Sukabumi, Abas Kobasah menjelaskan terdapat dua permasalahan utama yang menjadi kendala pada proses pembahasan pemekaran, yakni aset dan SDM.
sumber : Sindo
Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Sulit Ditertibkan
SUKABUMI, KOMPAS–Pertambangan ilegal emas bernilai miliaran rupiah di lahan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Sukabumi sangat sulit ditertibkan. Para penambang dan bos pertambangan itu memiliki jaringan yang sangat rapi.
Pertambangan ilegal emas itu terjadi sejak beberapa tahun lalu di petak 104 hingga petak 107, blok Gunung Cihanjuang. Areal tersebut masuk wilayah administratif Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Pertambangan dilakukan dengan cara membuat terowongan dengan diameter sekitar satu meter. Panjang terowongan mencapai ratusan meter dan sejumlah terowongan terhubung di dalam tanah.
Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Sukabumi Iing Mochammad Ichsan, Kamis (22/2) mengaku sulit menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal di wilayahnya. Pasalnya, setiap kali petugas datang, areal penambangan sudah ditinggalkan para penambangnya.
Dampak lingkungan kegiatan penambangan ilegal itu sudah terlihat. Lahan tersebut rawan longsor. Selain itu, limbah pertambangan yang bercampur dengan cairan merkuri langsung dibuang ke Sungai Ciletuk, Waluran. Kegiatan penambangan yang sudah berlangsung beberapa tahun itu merugikan negara milyaran hingga trilyunan rupiah. Iing mengatakan, pihaknya akan tetap berusaha menertibkan pertambangan itu.
sumber : Kompas






0 Tanggapan ke “Berita”